Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Punya Waktu Lima Hari Usulkan Pengesahan Bupati

  • Oleh Cecep Herdi
  • 16 Maret 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (15/3/2017), DPRD Kobar memiliki waktu lima hari untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Kobar terpilih ke Gubernur Kalimantan Tengah.

"Terhitung mulai hari ini, kami memiliki waktu hanya lima hari untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada gubernur," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, Kamis (16/3/2017) sore.

Hari ini, kata Triyanto, dirinya akan merapatkan badan musyawarah (banmus) untuk menjadwalkan pengusulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kobar 2017. "Saya akan menindaklanjuti dengan merapatkan banmus. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa pekan depan sudah kita paripurnakan untuk pengumuman pengusulan pengangkatan bupati terpilih," jelasnya.

"Setelah itu bolanya sudah bukan di saya lagi, tapi di gubernur. Saya hanya punya waktu lima hari, bola itu apakah ditendang oleh DPRD atau tidak. Tapi saya putuskan bolanya saya tendang. Artinya hari Senin sudah saya paripurnakan, kita teruskan ke gubernur, dari gubernur tinggal diteruskan ke Mendagri," jelasnya.

Pilkada Kobar 2017 yang diikuti oleh lima pasangan calon dimenangkan oleh Pasangan Nomor Urut 3, Nur Hidayah - Ahmadi Riansyah (Nurani). Paslon yang diusung delapan partai, kecuali Gerindra itu mendapatkan suara terbanyak yakni 58.516 suara (52,56%). (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru