Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Dari Enam Perda Ini Mendesak Disahkan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra menyebut ada 3 dari enam perda yang dievaluasi dan diparipurnakan, yang sangat mendesak untuk diselesaikan.

"Yang sangat mendesak sebenarnya Perda tentang izin sarang burung walet, perda tentang CSR dan perda tentang miras," ungkap Beta kepada Borneonews di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Senin (20/3/2017).

Menurut Politisi PAN itu, terhadap perda apa pun, yang perlu ditekankan yakni dari segi penegakan perdanya di lapangan.

"Penegakan yang pasti. Kemudian penyempurnaan perangkat seperti perda tentang walet ini kita maunya ada perwali yang dibuat. Tidak lupa tim terpadunya juga harus segera dibentuk secara permanen. Selama ini kan hanya ketika akan rajia baru kumpul," pungkas Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini.

Sementara itu, Juru Bicara Bapemperda  Suhardi Lentam Nigam, dalam rapat paripurna tersebut mengatakan ada lima perda yang direkomendasikan evaluasinya yaitu Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

elanjutnya Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya.

"Sementara Perda terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum bisa kita beri rekomendasi karena masih belum final di pihak intenal PDAM," ungkap Suhardi Lentam. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru