Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Evaluasi Enam Perda Palangka Raya tak Efektif

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya melakukan evaluasi terhadap 6 (enam) buah Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya yang dianggap tidak efektif. Ketidakefektifan Perda ini dilihat dari tidak direalisasikannya Perda, perlu direvisi serta pembentukan tim pengawasnya yang belum dilakukan.

Hasil evaluasi dan rekomendasi ini kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke-1 tahun 2017 dalam rangka penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil evaluasi perda Palangka Raya, serta penyampaian pidato pengantar wali kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walkot 2016, Senin (20/3/2017).

"Dari keenam perda ini, satu di antaranya yaitu Perda terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum bisa kita beri rekomendasi karena masih belum final di pihak intenal PDAM," ungkap Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Suhardi Lentam Nigam.

Sementara lima perda lainnya, lanjut Suhardi, yakni Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Selanjutnya Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya," tambah Politisi Golkar ini.

Dengan disampaikannya hasil evaluasi terhadap enam buah perda ini pihaknya berharap ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terhadap evaluasi perda ini. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru