Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Ajukan Empat Raperda ke DPRD

  • 20 Maret 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan empat rancangan peraturan daerah ke DPRD. Raperda tersebut disampaikan pada Rapar Paripurna di Gedung DPRD, Senin (20/3/2017).

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong saat menyampaikan pidato pengantar, menurutkan bahwa empat raperda tersebut yakni tentang penyertan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.

Kemudian, tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM).

Berikutnya, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum, dan terakhir tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

'Ada pun hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan empat buah rancangan peraturan daerah itu dalam rangka menindaklanjuti amanat perturan perundang-undangan, menyikapi, dan menyempurnakan perangkat hukum. Sekaligus akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi para aparatur daerah dalam rangka pelaksanan tugas dan fungsi guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepastian hukum kepada masyarakat,' kata Bupati Arton. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru