Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Rekomendasikan ini untuk Evaluasi Perda Tanggung Jawab Sosial PerusahaanPeraturan Daerah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya atau yang juga dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) sudah diundangkan pada 6 Februari 2016. Namun pelaksanaannya belum juga terlihat.

Karenanya dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke-1 Tahun 2017 dengan agenda Penyampaiaan Laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang Hasil Evaluasi Perda, serta Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2016, Senin (20/3/2017), Perda CSR menjadi satu dari enam Perda yang dievaluasi.

"DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan pemko untuk membuat peraturan Wali Kota Palangka Raya yang mengatur tentang pembentukan forum, tugas protokol, dan fungsi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)," ungkap Suhardi Lentam Nigam yang didaulat sebagai Juru Bicara Bapemperda dalam paripurna tersebut.

Rekomendasi kedua, lanjut Politisi Golkar itu, ialah mendata perusahaan yang harus memenuhi kewajiban TJSL. "Serta mendata perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban TJSL dan mempertegas sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban TJSL," tegas anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru