Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dua Raperda Inisiatif DPRD Gunung Mas

  • 20 Maret 2017 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pada sidang paripurna ke-1 masa persidangan II tahun 2017, Senin (20/3/2017), DPRD Kabupaten Gunung Mas mengajukan Raperda inisiatif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas, Ehud menyampaikan dua Raperda inisiatif itu tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Penyelengaraan Pelayanan Publik.

'Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa dewan punya tugas dan tanggung jawab tentang legislasi, anggaran dan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,' ujarnya.

Menurut dia, Bapemperda DPRD Gumas bekerja sama dengan pihak ketiga menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Pemberdayan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Raperda Penyelengaraan Pelayanan Publik. Dalam proses penyusunan dua Raperda itu DPRD Gumas melalui tahapan forum group discussion (FGD) atau uji publik.

'Pembahasan bersama pemerintah kabupaten difasilitasi pemerintah provinsi dan terakhir adalah proses penyempurnaan hasil pasilitasi dari pemerintah provinsi,' terangnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru