Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Rekomendasi Penguatan Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota (Pemko) untuk melakukan penguatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.

"Untuk Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok kami rekomendasi beberapa hal. Yang pertama agar melibatkan SKPD sesuai dengan bidang dan kewenangannya untuk melakukan sosialisasi," ungkap Suhardi Lentam Nigam Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang ke-1 tahun 2017 dengan agenda penyampaiaan laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil evaluasi perda Palangka Raya, serta penyampaian pidato pengantar wali kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya tahun 2016 kepada DPRD Kota Palangka Raya, Senin (20/3/2017).

Dikatakan politisi Golkar ini bahwa sosialisasi yang dilakukan mesti menyasar seluruh lapisan masyarakat termasuk sosialisasi intern kepada SKPD.

"Selain itu perbanyak memasang pamflet himbauan dan larangan merokok di tempat umum. Termasuk di tempat ibadah dengan mencantumkan sanksi," ucap Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini lagi.

Semua SKPD juga diminta menyediakan tempat merokok sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru