Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Paket Sabu Antarkan Fahmi ke Jeruji Besi Polsek Ketapang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Maret 2017 - 18:19 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Akhidiani Fahmi (43) warga Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus jajaran Polsek Ketapang atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga paket sabu," kata Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Minggu (26/3/2017).

Tiga paket sabu yang diamankan polisi tersebut beratnya mencapai 0,49 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat isap sabu atau bong, plastik klip, kotak hitam, dan uang Rp350 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Perjalanan Fahmi hingga meringkuk di balik jeruji besi Polsek Ketapang, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap berbisnis sabu di lingkungannya. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti poiisi denga melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kecil berwarna hitam.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Purwanto. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru