Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Tak Bisa Panggil Pansel Lelang Jabatan, Kok Bisa

  • Oleh Naco
  • 05 April 2017 - 11:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan lelang jabatan yang dilakukan tim panitia seleksi (pansel) pemkab sudah sesuai prosedur. Bahkan dinilai tidak bisa dilakukan pemanggilan karena tanpa dasar.

"Apa dasar kita untuk memanggil tim pansel, tidak bisa kita memanggil begitu saja. Seleksinya sudah sesuai prosedur," kata Handoyo, di DPRD Kotim, Rabu (5/4/2017).

Dikatakan Handoyo, beda hal dalam masalah itu ada permasalahan yang muncul dan ada laporan ke mereka baru pemanggilan untuk rapat dengar pendapat dilakukan.

"Kalau tidak ada laporan bagaimana mau memanggil mereka," kata Handoyo.

Dikatakan Handoyo, lelang jabatan merupakan kewenangan eksekutif, sehingga mereka dari lembaga legislatif tidak mau mencampurinya.

Di sisi lain, ketua DPRD Jhon Krisli menyatakan akan memanggil panitia seleksi. "Itu kewenangan ketua. Yang pasti dari kami (komisi I), lelang sudah sesuai prosedur," kata Handoyo diplomatis.

Sebelumnya, disebutkan dalam waktu dekat DPRD Kotim akan memanggil panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan Eselon II Kabupaten Kotim beberapa waktu lalu.

'Kita akan rapat nantinya, saat ini belum bisa menentukan apakah sesuai prosedur atau tidak lelang beberapa wakt lalu, karena belum ada rapat antara pimpinan dewan dan Komisi I,' kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Selasa (4/4/2017).

Setelah adanya rapat menurut Jhon baru mereka akan ambil sikap dan pihaknya akan memanggil tim Pansel untuk melakukan rapat dengar pendapat meminta penjelasan dari hasil seleksi yang sudah mengeluarkan 16 nama pejabat yang lulus dalam selesi lelang jabatan itu.

Jabatan yang dilelang, yakni kepala Badan Kepegawaian, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala Satuan Polisi Pamong Praja, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, kepala Dinas Sosial, dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ada 20 pejabat yang ikut dan 16 diantaranya dinyatakan lalu.(NACO)

Berita Terbaru