Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Galian C Dibebankan ke Pihak Ketiga

  • Oleh Naco
  • 12 April 2017 - 23:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pajak galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kotim selama ini ternyata dibayar pihak ketiga. Sementara pengusaha galian c tidak pernah membayar kewajiban mereka kepada pemerintah.

"Pajak galian C yang ditarik oleh dispenda selama ini hanya dari kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah saja. Dari pekerjaan mereka, dihitung volume galian c yang digunakan. Nah dari besaran itu pajaknya ditarik langsung dipotong saat pencairan proyek di DPKAD," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Rabu (12/4/2017).

Harusnya, menurut Handoyo, pajak galian c dibebankan kepada pengusahanya, namun selama ini itu tidak bisa dilakukan lantaran terhambat permasalahan izin usaha.  Sehingga tidak ada dasar dari pemerintah menarik pajak dari usaha ilegal itu.

Dari itu Handoyo berharap dengan penertiban ini, ada kesadaran dari pengusaha galian c untuk melengkapi izin mereka agar bisa berkontribusi untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan tidak adanya izin usaha galian, menurut Handoyo meski pembayaran pajak galian c dibebankan kepada pihak ketiga pekerja proyek pemerintah, tetap saja daerah dirugikan. Sebab, kegiatan galian c di Kotim tidak hanya untuk melayani proyek pemerintah semata, namun juga memenuhi kebutuhan proyek swasta hingga masyarakat.

Dari itu Handoyo berharap, peningkatan PAD Kotim bisa terus dimaksimalkan salah satunya melalui sektor galian c sehingga pengusaha bisa segera melengkapi izin usahanya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru