Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bangun Embung dan Sekat Kanal

  • Oleh Cecep Herdi
  • 13 April 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kobar untuk membuat embung. Hal itu ditujukan untuk ketersediaan air baku ketika musim kemarau tiba. Selain itu untuk mempermudah penanganan jika suatu saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pemerintah mewajibkan perusahaan memiliki embung," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, Hermon F Lion, Kamis (13/4/2017).

Ia mengatakan, sejak lama sudah mengedarkan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) terutama perusahaan kelapa sawit. "Surat edaran sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, tapi belum kita cek lagi apakah surat itu dipatuhi atau diabaikan," ujarnya.

Menurutnya, membangun embung air dan sekat kanal merupakan solusi untuk mengatasi kebakaran, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan. Sekat akan menjaga kadar air di lahan gambut, atau membuatnya tetap basah, sementara embung dapat menjadi sumber air saat melakukan pemadaman.

"Apalagi saat ini sudah keluar intruksi presiden tentang zero karhutla, maka segala persiapan dan ancaman terjadinya karhutla harus dipersiapkan sejak dini," katanya. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru