Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT WNS Siap Bermitra dengan Masyarakat Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 April 2017 - 17:08 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - PT Windu Nabatindo Sejahtera mengaku tidak keberatan untuk bermitra dengan masyarakat Kabupaten Katingan soal plasma kelapa sawit. Pernyataan itu diungkapkan oleh perwakilan PT Windu Nabatindo Sejahtera saat pertemuan dengan masyarakat dua desa, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dan Desa Bangkuang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Katingan di ruang rapat bupati setempat, Kamis (13/4/2017).

Pertemuan tersebut menindaklanjuti keluhan sejumlah warga desa yang menduga perusahaan tersebut ilegal. Sebab, perusahaan itu menggarap di areal di wilayah Katingan, namun izinnya di Kabupaten Kotim.

"Izin IUP itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2003 silam, atau tepatnya sebelum Kabupaten Katingan dimekarkan," ungkap Meitin Alfun, perwakilan PT Windu Nabatindo Sejahtera.

Menurutnya, saat itu Pemkab Kotim mengeluarkan izin kepada pihak PT WNS seluas 5.370 hektare. Namun dalam perjalanannya ada revisi penciutan oleh Pemkab Kotim hingga menjadi 5.000 hektare. "Sementara kami sudah menanam di areal seluas 5.370 hektare itu, sementara hasil revisi Pemda Kotim diciutkan menjadi 5.000 hektare," sebut Meittin Alfun.

"Apakah ini kami salah, ini kan aturan pemerintah juga, dan kami kembalikan kepada masyarakat saat itu yang telah kami ganti rugi, mereka kemudian membentuk kelompok tani, ini yang jujur kami bina," tegasnya.

Versi lain, imbuhnya, perusahaan ini dianggap menanam di luar izin oleh Pemkab Katingan.

Sementara hingga saat ini, kata Meitin Alfun, belum ada legalitas tentang tata batas antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Namun berdasarkan kesepakatan dua kabupaten ini, proses pengadminitrasian ini sudah dilakukan dan masih menunggu proses di Kemendagri. "Jadi sampai sekarang belum ada legalitas tentang tata batas itu. Sementara pihak masyarakat sekitar areal menganggap kalau ada areal yang masuk wilayah Katingan sehingga merasa punya hak untuk bermitra," tuturnya.

Meski begitu, sebut Meitin Alfun jika nantinya memang ada areal yang digarap masuk wilayah Kabupaten Katingan, pihak perusahaan tidak keberatan untuk bermitra dengan masyarakat sekitar areal. "Masyarakat Katingan memang sewajarnya bermitra dengan perusahaan, itu kami anggap baik diamini sejumlah rekan perusahaan lainnya seperti Suhendra, Jainal dan Mornelis.

Meitin Alfun juga berharap jika nanti ada pertemuan kembali, alangkah lebih baik dan indah jika Pemkab Kotim juga diundang. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru