Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jasa Raharja Pastikan Korban Laka Tunggal Tidak Dapat Santunan

  • Oleh Norhasanah
  • 17 April 2017 - 19:54 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Jasa Raharja cabang Kabupaten Sukamara memastikan bagi korban kecelakaan tunggal tidak bisa menerima santunan meski pengendara tersebut selalu membayar premi asuransi di Kantor Samsat.

Penanggungjawab Jasa Raharja Sukamara, Ricky S Ginting mengatakan setiap pengendara yang taat membayar premi memang akan mendapat santuan dari Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan, namun tidak setiap kejadian akan mendapat santunan.

'Untuk kecelakaan tunggal memang tidak bisa mendapat santunan, meskipun dia sebagai korban dalam kasus itu dan ini semua sudah diatur,' terang Ricky diacara pembentukan forum komunitas laka lantas Polres Sukamara, Senin (17/4/2017).

Menurut Ricky, karena aturan dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan sudah ditentukan oleh Jasa Raharja, maka dalam pemberian santunan akan dilakukan dan dijalankan sesuai aturan.

'Kita hanya menjalankan semaunya sesuai prosedur dan jika memang bagi kecelakaan tunggal tidak bisa menerima santuanan meskipun pengendara itu bisa dikatakan sebagai korban kita tetap tidak bisa memberikannya,' terangnya.

Ricky menegaskan dalam pemberian santunan Jasa Rahajar hanya akan diberikan oleh pengendara yang taat membayar premi, karena apabila korban yang mengalami kecelakaan tidak membayar premi maka tidak bisa menerima santunan.

'Untuk itu kita harapkan agar masyarakat bisa membayar premi setiap tahunnya, karena ini juga baik bagi pengendara dalam jaga-jaga apabila terjadinya kecakaan,' terangnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru