Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otak Penggelapan Alat Desak Penegak Hukum Proses Si Pembeli

  • Oleh Naco
  • 18 April 2017 - 21:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Slamet Widodo otak penggelapan alat berat meminta Polda Kalteng yang menangani kasus tersebut agar menyeret Yaster Welly, warga asal Lampung ke meja hijau.

Sebab, menurutnya, tiga unit alat berat yang digelapkan milik Sutrisno itu dibeli Welly.

"Waktu pemeriksaan di polda, Welly ada juga hadir dipanggil. Saya kurang tahu apakah dia diproses atau tidak dalam kasus ini,' ujar Slamet.

Meski demikian ia berharap Welly bisa ditahan, karena tidak mungkin dalam kasus ini Welly tidak mengetahui atau curiga dengan alat berat tersebut tanpa dokumen dijual dengan harga murah oleh Slamet Cs.

'Tidak mungkin dia tidak tahu, barangnya saja bagus. Itu tiga alat itu masih bisa dihidupkan,' kata Slamet usai jalani sidang vonis, Selasa (18/4/2017)

Di sisi lain usai dijatuhi hukuman Slamet, hanya bisa menyesali perbuatannya. Apalagi uang hasil penjualan tidak semua dinikmatinya.

'Saya justru hanya dapat bagian sedikit, karena setelah uang itu dapat langsung saya bagikan untuk kawan-kawan yang belum gajihan. Inilah kebodohan saya. Kini saya sendiri menanggungnya,' ucapnya.

Diceritakan Slamet ia nekat menjual alat berat itu setelah kecewa lantaran pihak perusahaan tidak membayar gajinya. Alat berat itu awalnya untuk mengerjakan proyek PT Tirta Dea Adionnic Pratama, namun oleh Slamet dibawa ke Banjarmasin, Kalsel dengan bantuan Franki Tanagar Frans (sudah divonis). Kemudian Fran menghubungi Heriyanto (sudah divonis) untuk mencari pembeli di mana tiga unit excavator itu hanya dijual dengan seharga Rp 160 juta.

Heriyanto menghubungi Arsani (sudah divonis), kemudian Arsani menghubungi Agus (sudah divonis) di Banjarmasin. Awalnya Arsani menawarkan alat berat itu seharga Rp250 juta, setelah tawar menawar deal menjadi Rp230 juta.

Sesampainya di Banjarmasin alat itu dipotong-potong dan di kirim le Lampung kepada Yaster Welly menggunakan truk fuso. Atas kasus ini Agus dapat keuntungan Rp 20 juta, Fran Rp9 juta, sementara Heriyanto dan Sani dapat bagian masing-masing Rp10 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru