Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usaha Galian C Pribadi DIbatasi Hanya 5 Hektare

  • Oleh Naco
  • 22 April 2017 - 10:29 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pengusaha galian C diminta segera mempersiapkan syarat-syarat pengurusan izin termasuk legalitas tanahnya.

Kabid di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kotim, Rudi Kamislan untuk usaha galian c pribadi dibatasi hanya seluas lima hektare.

"Untuk perorangan tidak boleh lebih dari lima hektare. Jika lebih harus ada studi kelayakan dan lain sebagainya. Kemudian harus terdaftar nomor pokok wajib pajak," kata Rudi, Sabtu (22/4/2017).

Setelah itu semua dipenuhi tinggal pengajuan izin ke pemerintah provinsi. Setelah izin keluar tidak bisa serta merta bekerja namun ada tahapan lain lagi.

Pertama dikeluarkan yakni izin eksplorasi, pengusaha menuntaskan masalah analisis dampak lingkungan dan tahapan lainnya untuk menentukan bisa tidaknya produksi.

"Jika semuanya sudah dilakukan, izin usaha produksi akan dikeluarkan. Setelah itulah baru bisa bekerja," ujar Rudi.

Termasuk dalam pengurusan izin ini nanti menurut Rudi ada jaminan reklamasi yang dititipkan ke pemerintah sehingga setelah selesai kawasan galian tidak dibiarkan berkubang. Saat ini, dampak galian c yang ilegal pengusaha semaunya mengeruk. Setelah selesai meninggalkannya sehingga kubangan besar terlihat, karena tidak direklamasi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru