Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Lahan Pekarangan dan LU 1 Milik Warga UPT Pulau Malan yang Bisa Disertifikatkan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 April 2017 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan, Kornelia Sandy mengatakan untuk sementara ini baru lahan pekarangan dan lahan usaha (LU) 1 di UPT Pulau Malan yang bisa diproses untuk pensertifikatan.

"Untuk LU 1 sudah hampir semua bisa diproses, sedangkan untuk LU 2 masih belum jelas, itu dipending dulu," ujar Kornelia Sandy, Sabtu (22/4/2017).

Menurutnya nanti warga Pulau Malan bakal mendapatkan dua sertifikat. Yakni sertifikat pekarangan, dan sertifikat lahan usaha 1. "Jadi nanti ada dua sertifikat yang kami keluarkan, pertama sertifikat pekarangan rumah dan sertifikat lahan usaha satu," katanya.

Catatan borneonews.co.id sejauh ini warga UPT Pulau Malan yang berjumlah 400 kepala keluarga atau sekitar 1.000-an jiwa sudah beberapa kali melakukan demo damai di kantor transmigrasi maupun Kantor Bupati Katingan serta kantor DPRD.

Saat itu masyarakat menuntut agar pemerintah segera menerbitkan sertifikat lahan mereka, karena selama ini mereka menempati lokasi sudah lebih 10 tahun.

Sementara warga UPT Hiyang Bana Kecamatan Tasik Payawan yang baru 4 tahun menempati lokasi sudah mendapatkan sertifikat itu, baik lahan pekarangan maupun lahan usaha. (ABDUL GOFUR).

Berita Terbaru