Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Ikut Kampanye Bawaslu Cuma Bisa Beri Rekomendasi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 April 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah membeberkan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)beberapa waktu lalu.

Salah satu pelanggarannya adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) saat berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Mengenai sanksinya, Bawaslu tidak bisa berbuat lebih kecuali memberikan rekomendasi.

"Kami sampaikan bahwa proses itu ada di Panwas. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi, apabila benar terbukti ada pelanggaran ketidaknetralan ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Lery Bungas, Selasa (25/4/2017).

Rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada pejabat pembina pegawai setempat. "Kita tidak ada unsur paksa. Selebihnya tergantung dari pejabat pegawai yang memberikan sanksi. Kita cuma mengeluarkan rekomendasi disertai bukti ketidaknetralan," ungkapnya.

Dia berharap, pejabat pembina bisa betul-betul memproses siapa saja yang terlibat pelanggaran. Sehingga hal itu dapat membuat ASN memiliki efek jera. "Jadi pengawas pemilu sudah melakukan tugasnya. Tinggal keseriusan pejabat pegawai setempat untuk memproses rekomendasi itu," pungkasnya.

Selain pelanggaran tersebut, salah satu lainnya lagi adalah money politik dan membawa anak-anak dalam kampanye. Untuk anak-anak ini, pihak Bawaslu hanya menyarankan kepada orangtua anak agar tidak ikut dibawa. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru