Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tak Bisa Musnahkan Barang Bukti Kendaraan Balapan Liar

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 April 2017 - 18:18 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengatakan pihaknya sudah gencar melakukan penertiban balapan liar. Bahkan dari operasi yang sudah digelar, sudah beberapa pelaku balapan liar ditangkap dan kendaraannya disita.

Namun, polisi tidak bisa memusnahkan barang bukti kendaraan yang dipakai untuk balapan liar. Karena belum ada undang-undang yang mengatur pemusnahan tersebut.

"Kami sudah mengamankan tujuh orang pelaku balapan liar dan tiga belas kendaraan. Kalau pemusnahan saya rasa tidak bisa, tapi komitmen kami akan mempersulit mengeluarkan kendaraan yang sudah kami sita. Artinya banyak persyaratan yang harus dijalani pelaku balapan liar untuk bisa mengambil kendaraannya kembali," kata Asdini di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2017)

Buktinya, tambah Asdini, saking sulitnya persyaratan yang harus dijalani pemilik barang barang bukti kendaraan tersebut, belum ada satupun dari tiga belas sepeda motor itu yang diambil pemiliknya atau pelaku balapan liar. "Semua masih kita sita," katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus ditempuh pemilik kendaraan balapan liar di antaranya harus menghadirkan orang tua ketika mendatangi kantor polisi. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membawa kendaraan dari kantor polisi.

"Harus ada surat keterangan dari RT, RW, lurah atau kepala desa, hingga dari camat. Kemudian, kalau pemilik kendaraan ini masih sekolah, harus ada surat pernyataan dari sekolahnya yang dicap dan ditandatangani kepala sekolah," ujar dia.

Dorongan dari DPRD Kobar untuk mengintensifkan razia balapan liar diterima baik oleh Polres Kobar. Namun upaya untuk menutup bengkel yang berkaitan dengan modifikasi kendaraan tidak mudah dilakukan.

"Kalau penutupan bengkel tidak bisa karena berkaitan dengan bisnis mereka juga. Harusnya ada sinkronisasi juga dari pusat dimana alat-alat untuk memodifikasi kendaraan itu di setop produksinya. Kalau kondisinya seperti saat ini sulit dilakukan karena setiap bengkel modifikasi hampir seluruhnya menyediakan spare part modifiksi," tutupnya.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kobar, Ahmad Subandi meminta pihak kepolisian menggelar razia rutin balapan liar. Selain memusnahakn kendaraan yang berhasil disita polisi, ia juga meminta bengkel yang menyediakan sparepart modifikasi ditutup. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru