Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Nyatakan Pengusaha yang Belum Kantongi Izin Galian C Ilegal

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Mei 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Pria Premos menyatakan ilegal atau menyalahi aturan jika pengusaha galian C tetap beroperasi, meski mengantongi surat proses pemberian izin dari pemerintah daerah setempat. "Jika pengusaha galian C hanya membawa surat keterangan dalam proses pemberian izin dari pemda tetap menyalahi aturan," tegas Kapolres, Selasa (2/5/2017).

Premos mengatakan, pihaknya juga tidak hanya melihat dari sisi aturan untuk menyelesaikan masalah. Tapi juga faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan, termasuk titik koordinat yang ditentukan pemda.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kobar, Ahmad Subandi mendorong pihak pemda tidak mempersulit keluarnya izin galian C bagi pengusaha yang berniat mengurus proses perizinan. "Kalau menunggu saya yakin ini akan mengganggu terhadap serapan anggaran yang sudah diputuskan bersama yang menggunakan APBD," jelasnya.

Jika persayaratan izin itu terpenuhi, lanjut dia, pemerintah daerah melaui gubernur dapat memberikan kewenangan bekerja, sementara proses legalitasnya terpenuhi. Sebab para pengusaha swasta atau developer banyak sekali menggunakan bahan bangunan beruoa material pasir. "Artinya ini sangat menghambat di semua lini kehidupan termasuk aktivitas perekonomian kita yang ujung-ujungnya mengurangi pendapatan masyarakat dan mengurangi pembelian masyarakat di pasar-pasar," tambahnya.

Kalau mau jujur, jelasnya lagi, rekanan yang bekerja dengan pemerintah daerah melalui proyek pemerintah daerah diwajibkan membayar galian c. Artinya selma ini pemerintah daerah menerima galian c itu terhadap tanah yang ilegal. "Harusnya ini tidak didiamkan dari jauh-jauh sebelumnya. Nah sekarang berilah kemudahan bagi para pengusaha yang melakukan itu," (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru