Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Percepat Proses Pelanggar Tilang Kendaraan

  • 02 Mei 2017 - 17:14 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas berupaya mempercepat penyelesaian sanksi tilang perkara pelanggaran lalu lintas.

"Kejari Kuala Kapuas tahun 2017 ini membuka loket pelayanan khusus bagi pelanggar untuk membayar tilang tanpa melalui sidang," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuala Kapuas Ario Wicaksono saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2017).

Menurut Ario, hal itu dilakukan agar proses tilang tidak menyita waktu masyarakat. Yakni tanpa proses sidang, dan hanya dengan antre di loket khusus yang disiapkan untuk layanan tilang setiap Kamis pada jam kerja.

'Tilang tidak ada di sidang untuk penyelesaian perkara pelanggaran Lalin, prosesnya lebih cepat dengan cara baru ini. Nanti masyarakat yang ditilang hanya antre nomor di loket khusus yang kami sediakan untuk menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukannya,' terang Ario.

Menurut dia, dengan aturan baru itu, maka proses pembayaran denda tilang akan lebih cepat dan mudah. Sehingga dalam penyelesaian proses perkara tilang, masyarakat setempat tidak harus mengorbankan waktunya dan tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

'Dengan aturan pembayaran denda tilang ini, masyarakat lebih dipermudah. Dulu sidang, menunggu putusan dan sekarang ini tidak, nanti pakai nomor antrian yang kami sediakan, siap yang cepat mengambil nomor antrian maka cepat juga diproses di loket khusus melayani itu,' pungkas Kasi Pidum. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru