Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Pemkab Bartim Rutin Sidak Makanan Kadaluarsa

  • Oleh Amar Iswani
  • 13 Mei 2017 - 10:36 WIB

BORNEONEWWS, Tamiang Layang - Kalangan DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim dan instansi terkait bekerja sama rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Mereka minta secara berkala ada sidak ke sejumlah pasar induk maupun pasar tradisional di 10 kecamatan untuk mewaspadai beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa.

"Apabila ada pedagang yang menjual barang makanan maupun minuman kadaluarsa agar diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Raran, kepada borneonews.co.id via telepon selular, Jumat (12/5/2017) malam.

Senada dengan Raran, Ketua DPRD Bartim Broelalano, dan Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller, juga menyarankan, agar menjatuhkan sanksi tegas untuk pedagang yang melanggar. Semua ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi oknum yang berani menjual barang makanan dan minuman kadaluarsa.

"Pasalnya, barang kadaluarsa membahayakan bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.

Selain itu, kalangan DPRD Bartim menyarankan agar masyarakat sebelum membeli barang makanan atau minuman kaleng atau botol masyarakat membiasakan melihat dan memperhatikan masa berlaku tanggal kadaluarsa. "Itu salah satu langkah dan cara agar tidak terbeli atau tidak termakan barang makanan maupun minuman kadaluarsa." (AMAR ISWANI/N).

Berita Terbaru