Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Opini WTP 11 Kali Berturut-turut untuk DPD RI

  • Oleh Nazir Amin
  • 20 Mei 2017 - 08:56 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan DPD RI tahun 2016 kembali mencapai prestasi tertinggi itu. Prestasi puncak pengelolaan keuangan negara tersebut diperoleh lembaga para Senator itu sejak 2006.

"Ya, telah 11 kali berturut-turut DPD RI memperoleh penghargaan tersebut. Ini kerja keras semua pihak, Anggoda DPD, jajaran kesekjenan termasuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)," kata Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto dalam keterangan pers di Pressroom, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (19/5/2017).

DPD RI bersyukur atas keberhasilan mempertahankan pencapaian prestasi puncak pengelolaan APBN ini. Hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) menunjukkan terdapat 74 LKKL yang mendapat opini WTP, 8 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dan 8 LKKL mendapat opini Tidak Memberi Pendapat (TMP).

Sudarsono menjelaskan, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen seluruh jajaran DPD RI untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pencapaian ini, kata dia, tidak terlepas upaya bersama untuk melakukan tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemeriksaan oleh BPK.

Dalam rangka mempertahankan prestasi opini WTP ini, DPD RI bertekad terus melakukan tata kelola keuangan akuntabel dan bertanggung jawab. Dalam kaitan itu, kesekjenan DPD RI menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna mengenai penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017 yaitu terkait penggunaan dana reses. 

Menurut Sudarsono, putusan itu telah memiliki dasar yuridis kuat, karena SE itu telah disempurnakan dan diputuskan dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI (Panmus). Lalu, ditindaklanjuti pengesahannya di Sidang Paripurna ke-11 DPD RI, 8 Mei 2017, dan telah memenuhi kuorum karena dihadiri 72 orang dan izin 49 orang. Sehingga sah berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, sebanyak 108 anggota DPD RI yang telah menandatangani surat pernyataan dan kemungkinan besar akan terus bertambah. Pasalnya, saat SE diedarkan banyak anggota DPD RI yang sedang melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. (SESJEN DPD RI/*/N).

Berita Terbaru