Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Hiburan Malam Harus Harus Tutup Selama Ramadan

  • Oleh Norhasanah
  • 26 Mei 2017 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Pengusaha hiburan di Kabupaten Sukamara dilarang untuk membuka usahanya selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa tenang melaksanakan ibadah.

Bupati Sukamara, Ahmad Dirman, Jumat (26/5/2017), mengatakan beberapa hal dan larangan yang dikeluarkan pemkab semata-mata dilakukan hanya untuk menghormati dan menjaga kenyamanan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

'Kepada pemilik usaha hiburan seperti karaoke dan lainnya, untuk menutup kegiatannya selama bulan Ramadan," tegas Ahmad Dirman.

Dia berharap, dengan larangan dan imbauan yang dikeluarkan melalui surat edaran bupati yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukamara, Kapolres, Kementrian Agama (Kemenag) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukamara untuk dapat dipatuhi.

"Kita berharap apa yang sudah disampaikan tersebut dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat Sukamara. Karena itu demi kebaikan bersama," tegas dia.

Surat imbauan yang dikeluarkan sejak tanggal 24 mei 2017 lalu, telah disebara kepada seluruh seluruh OPD, camat, lurah dan masyarakat di Bumi Gawi Barinjam. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru