Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SUS Tak Gubris Rekomendasi Pemkab Gunung Mas

  • 06 Juni 2017 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Gumer menyebut perusahan tambang batu bara PT SUS tidak mematuhi rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terkait penggunaan jalan untuk angkutan tambang.

Hal itu ditegaskan Gumer usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umun (PU), Dinas Perhubungan, PT SUS, PT KAP dan kontraktor yang mengerjakan proyek multi years jalan penghubung Tewah-Tumbang Miri, Selasa (6/6/2017).

"Dari 13 poin rekomendasi yang diberikan, ada sebagaian poin-poin yang tidak dipatuhi perusahan, terutama dari sisi tonase, kemudian dari sisi konvoinya," tegasnya.

Padahal seharusnya dalam rekomendasi konvoi truk angkutan saat melewati jalan tidak boleh lebih dari dua. "Malah saya lihat konvoinya sepuluh sampai dua puluh. Ini sangat mengganggu sekali lalu lintas," ucapnya.

Gumer menambahkan, terkait dengan masih dilaksanakan pekerjaan ruas jalan Tewah- Tumbang Miri, angkuta batu bara tidak boleh melintas di ruas Tewah-Tumbang Miri hingga pekerjaan selesai akhir tahun ini agar pekerjaan jalan tidak terganggu.

"Untuk angkutan sawit hanya boleh tiga ton. Namun harus diatur rekayasa lalu lintas, sehingga pekerjaan jalan tidak terganggu. Namun untuk angkutan batu bara PT SUS, bisa dilakukan melewati jalan Tewah-Tumbang Miri, setelah pekerjaan selesai," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru