Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Putusan Mendagri Terkait Pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 12 Juni 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Katingan menggelar rapat paripurna istimewa putusan Mendagri terkait pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di Gedung DPRD, Senin (12/6/2017).

Rapat paripurna istimewa itu dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa, Wakil Ketua II Alfujiansyah dan 16 anggota dewan lainnya.

Dalam rapat ini pula hadir Plt Bupati Katingan Sakariyas, Sekda Nikodemus dan sejumlah Kepala SOPD dan unsur Forkopinda serta undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna istimewa itu juga dibacakan surat keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian Bupati Katingan yang dibacakan Sekretaris DPRD, Dodi.

Dalam salinan putusan Mendagri nomor 131.62-3191 tahun 2017, itu Mendagri memutuskan dan menetapkan, kesatu, memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan masa jabatan tahun 2013-2018, karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar perundang-undangan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Khn/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Menunjuk Sakariyas, wakil bupati Katingan masa jabatan tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Katingan sampai dengan dilantiknya wakil bupati Katingan ini menjadi bupati Katingan sisa masa jabatan tahun 2013-2018.

Keputusan menteri itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Usai salinan keputusan Mendagri dibacakan, kemudian Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa menandatangani berita acara paripurna istimewa didampingi Wakil Ketua II DPRD Alfujiansyah disaksikan Plt Bupati Katingan, Sakariyas dan undangan lainnya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru