Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Penuhi kuorum, Sidang Raripurna Ditunda Satu Jam

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Juni 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sidang Paripurna DPRD Lamandau yang yang salah satu agendanya membahas tentang usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) salah satu unsur pimpinan DPRD Lamandau secara resmi diundur satu jam ke depan.

Pasalnya, hingga dimulainya rapat paripurna Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 14.40 WIB, anggota DPRD yang hadir di ruang sidang tidak memenuhi kuorum.

"Berdasarkan daftar hadir, dari anggota DPRD Lamandau periode 2014-2019 yang berjumlah dua puluh orang, anggota DPRD yang hadir saat ini berjumlah tujuh orang, tidak hadir tiga belas orang, Dari tiga belas anggota yang tidak hadir ini, tujuh orang diantaranya berketerangan dan enam orang lainnya tidak ada keterangan," ungkap Plt Sekretaris DPRD Lamandau, Yuano, saat membacakan daftar hadir.

Berdasarkan keterangan tersebut, pimpinan rapat paripurna, Tommy Hermal Ibrahim, kemudian memutuskan bahwa rapat paripurna tidak kuorum dan ditunda hingga satu jam mendatang.

Seperti diketahui, rencananya DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, diantaranya adalah pengumuman calon pimpinan DPRD Lamandau, yang selanjutnya dirangkai dengan agenda penetapan keputusan DPRD Lamandau tentang pemberhentian pimpinn DPRD Lamandau dan menetapkan calon pengganti pimpinan DPRD Lamandau.

Seperti di ketahui, baru-baru ini PAN secara resmi mengusulkan adanya reposisi kadernya di DPRD, dimana Martinus Maka yang sebelumnya berstatus sebagai anggota biasa diusulkan berganti posisi dengan saudara Taufik Hidayat yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru