Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penganiayaan Suami-Istri di Tewah Berhasil Diringkus

  • 14 Juni 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Polsek Tewah, Kabupaten Gunung Mas, berhasil meringkus terduga pelaku penganiaya pasangan suami-istri Ciling (30 tahun) dan Renci (27), serta seorang korban lainnya bernama Uwan (23). Terduga pelaku diketahui berinisial SI (30).

Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Desa Kasintu pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa itu dilaporkan korban Uwan tidak lama setelah kejadian. Dari keterangan Uwan, saat penganiaan terjadi dirinya sedang berada di dapur.

Ia kemudian mendengar suara ribut dari dalam rumah. Saat didatangi, Uwan melihat pelaku SI menebas Renci dengan menggunakan parang yang mengenai kepala sebelah kiri korban.

"Kemudian datang suami Renci yaitu Ciling dengan maksud melerai. Akan tetapi pelaku juga menebas Ciling dan mengenai kepala bagian atas," tutur AKP Junaldi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2017).

Melihat hal itu, Uwan berusaha merebut parang yang dipegang SI dan berhasil. Tetapi pelaku sempat mengigit dahi Uwan. Atas kejadian tersebut Uwan pun melapor ke Kantor Polsek Tewah.

"Pelaku sempat melarikan diri dan diamankan di jalan menuju Desa Taja Urap, Selasa (13/6/2017) sore. Itu berkat kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat," sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 351, Ayat 2, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru