Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengeroyok Anggota TNI Diganjar 4 Bulan Kurungan

  • Oleh Ika Lelunu
  • 15 Juni 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat terdakwa pengeroyok Maf'rudin alias Rudon, anggota TNI yang bertugas di Palangka Raya, diganjar hukuman 4 bulan kurungan. Mereka, Reno Winarto Leiden alias Reno (36), Andila alias Andi (24), Firmanto alias Firman (22) dan Saputra Jaya alias Kemos (39), dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin Yunus Sesa, Rabu (14/6/2017) itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Utama Jaya melalui JPU Liliwati dari Kejari Palangka Raya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana kurungan selama 7 bulan.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa berawal pada 18 Februari 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, sedang berada di rumah mertua saksi Purnomo. Saat itu, Purnomo kedatangan tamu yaitu terdakwa Firman dan Andi yang akan melakukan penarikan terhadap mobil Toyota Ayla karena menunggak pembayaran angsuran kredit.

Purnomo keberatan, karena menurutnya rutin melakukan pembayaran angsuran melalui transfer. Kedua terdakwa pun pergi menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi KH 2764 KF. Korban kemudian pergi menggunakan mobil milik mertua itu karena ada urusan. Tetapi naas sekitar pukul 14.00 WIB, dalam perjalanan pulang ke rumah mertuanya di Jalan Karanggan, korban diikuti terdakwa Firman dan Andi yang menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil Avanza nomor polisi KH 1034 NU.

Tak beberapa lama, mobil yang dikendarai korban dihadang para terdakwa. Dari dalam mobil plat merah itu keluar terdakwa Kemos langsung memukul kaca depan sebelah kanan dengan tangan kosong hingga kaca mobil retak, diikuti terdakwa Reno, Andi dan Firman.

Merasa geram dengan perbuatan para terdakwa, korban keluar mobil, dan langsung dikeroyok. Reno mengambil dongkrak mobil dan ikut memukul korban dengan dongkrak tersebut. Korban akhirnya tersungkur dan berusaha meloloskan diri dengan melepaskan pakaiannya menjauhi para terdakwa. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Palangka Raya yang segera ditindaklanjuti dengan menangkap keempat terdakwa.

Berdasarkan hasil visum et repertum, disimpulkan akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka memar pada dahi bagian kanan, kelopak mata kanan, bagian sudut bibir kiri, dada kanan, daerah punggung akibat pukulan dongkrak. Selain itu, korban juga mengalami luka memar di bagian belakang telinga kiri dan kanan, serta beberapa luka lecet pada lengan kanan, siku kanan, pinggang kiri, ujung jari kelingking kanan, bagian tas lutut kiri dan kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru