Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pasal yang Didakwakan JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Pulau Petak

  • Oleh Hamdi
  • 06 Juli 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus pembunuhan di bawah jembatan Pulau Petak yang dilakukan Marhani alias Bangking (56), warga Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir kini sudah masuk dalam tahap persidangan, Kamis (6/7/2017).

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kapuas itu dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Agustinus Herwindu. Serta dihadiri Ali Badrun, penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Valentino mengatakan, Bangking didakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Artinya, terdakwa kita dakwa pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 (KUHP)," pungkas Teddy Valentino.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pembunuhan dilakukan Bangking terhadap Ahmad Suriansyah (27). Mayat korban ditemukan di bawah jembatan Pulau Petak.

Pembunuhan itu berawal dari kehilangan ayam milik terdakwa. Awalnya tersangka mendapat telpon dari anaknya yang melaporkan enam ekor ayam di kandang mereka. Tersangka pun kemudian pulang dari tempatnya bekerja sebagai penjaga malam alat berat di sekitar bawah jembatan Pulau Petak.

Di tengah perjalanan pulang menuju rumahnya, tersangka ternyata berpapasan dengan korban bersama seorang temannya. Saat berpapasan tersangka curiga dengan bawaan korban. Dia kemudian menghadang korban dan temannya itu hingga terjadi adu mulut. Sebelum akhirnya korban tewas di tangan Bangking. (HAMDI/B-11)

Berita Terbaru