Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Desa Diminta Anggarkan Gaji Guru Non PNS

  • Oleh Supri Adi
  • 08 Juli 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph meminta pemerintah desa bisa menganggarkan gaji guru yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). "Minimal Rp1 juta bisa dianggarkan setiap bulan dari ADD untuk gaji guru ini," ungkap Bupati Perdie seusai melantik kepala Desa Tumbang Naan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Jumat (7/7/2017) sore.

Namun, Bupati menegaskan bahwa anjuran tersebut tidak menjadi keharusan bagi desa. Tapi bisa dilakukan kalau menemukan guru non-PNS bergaji kecil yang mengajar di sekolah perdesaan.

"Entah itu guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA yang ada di desa, perlu pemerintah desa memperhatikan kesejahteraan mereka. Jangan menganggarkan Rp500 ribu, sebab jumlah seperti itu sangat kecil artinya di desa," tambah Perdie.

Menurut dia, besarnya anggaran setiap desa yang diterima per tahun tentu perlu juga dialokasikan untuk masalah pendidikan. Salah satunya gaji guru non-PNS. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru