Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Penggelapan Dua Tangki CPO Untuk Berjudi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Juli 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kadek Wali Sadi tersangka penggelapan dua tangki berisi delapan ton CPO milik CV Sumber Pengangkutan Makmur masih dalam penanganan polisi.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penggelapan ini digunakannya untuk berjudi.

Pelaku menjual CPO dengan harga Rp21 juta per tangki. Dari dua tangki dia dapat uang Rp42 juta. Uangnya dibaginya dengan teman.

"Uangnya sudah habis, tidak ada sisa karena saya gunakan untuk judi," tuturnya.

Kadek sudah diberhentikan sebelum diketahui mencuri CPO karena dia sering berjudi dan diketahui oleh korbannya.

Aksi pencurian CPO ini terjadi, Senin (3/7/2017). Saat itu tersangka ditugaskan mengantar CPO ke PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dia berangkat bersama temannya.

Namun keduanya tidak langsung membawa CPO ke perusahaan, namun dijual ke pihak lain. Aksinya diketahui korban dan langsung dilaporkan ke Polres Kotim. Dia diamankan, Sabtu (15/7/2017) di rumahnya di Desa Basarang, Kabupaten Kapuas. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru