Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarga Korban Pemukulan Oknum Polisi Perlu Pendampingan Hukum

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Juli 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain pendampingan untuk memulihkan trauma psikis, keluarga dan korban pemukulan yang dilakukan oknum Polisi Brigadir ASS juga perlu didampingi secara hukum.

Menurut Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI Dadang Abdul Rahman yang langsung mendatangi rumah korban di Jalan Panglima Utar Gang Talar RT 2 Desa Sei Kapitan , Senin (17/7/2017), hal tersebut diperlukan agar jangan sampai korban dan keluarga malah menjadi pihak yang dipermainkan lantaran ketidakmengertian masalah hukum.

"Sebagai contoh, adanya surat perjanjian damai yang terkesan terpaksa tersebut. Padahal walaupun secara pribadi sudah berdamai, namun tidak membuat pengusutan kasus tersebut secara hukum selesai. Karena penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini bukanlah delik aduan. Sehingga seharusnya institusi Kepolisian bisa langsung melakukan penindakan hukum pada pelaku penganiayaan," jelas Dadang.

Selain itu, lanjutnya, pelaku penganiayaan bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. "Artinya surat perjanjian tersebut seharusnya sudah gugur demi hukum. Nah untuk mendampingi korban dan keluarga, maka seharusnya mereka didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.(WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru