Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekwan Kapuas Tak Menghormati Keputusan Paripurna

  • Oleh Hamdi
  • 17 Juli 2017 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Murniwaty SE mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan nomor 188.4/50/K/DPRD 2017 tentang perubahan kedelapan atas komposisi anggota Banmus DPRD Kabupaten Kapuas periode 2014-2019.

"Di SK ini tercantum nama Lawin sebagai anggota Banmus, tidak termasuk ke dalam Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kapuas, tapi kenapa di daftar hadir anggota Banggar masih ada nama Lawin ," ungkapnya, Senin (17/7/2017)

Murniwaty juga pernah mempertanyakan hal tersebut berkali-kali kepada sekwan, akan tetapi sampai sekarang tetap saja Sekwan tidak menanggapi apa yang disampaikannya tersebut. ""Memang sebelumnnya Lawin merupakan anggota Banggar. Namun berdasarkan putusan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan dalam paripurna beberapa waktu lalu untuk nama Lawin sudah digeser ke Banmus. Artinya Lawin itu menjadi anggota Banmus. Kok sampai hari ini nama Lawin masih ada saja dalam absen keanggotan Banggar. Kenapa ini dan ada apa," tanya Murni kepada sejumlah awak media.

Sebelumnya, dalam Paripurna sudah dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, yang waktu itu dihadiri pimpinan DPRD, Bupati, dan undangan lainnya. "Jadi sebenarnya ada apa ini, ada apa dengan Sekwan," ucap ia yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kapuas.

Maka dari itu, lanjutnya, dirinya mengharapkan kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk memberikan teguran kepada Sekwan. "Saya harap Bupati memberikan teguran tegas kepada Sekwan," tegas Murniwati.

Dia menambahkan, pertanyaan kepada Sekwan itu sudah dilontarkannya berkali-kali. Namun masih saja tak dihiraukan. "Jadi kalau begini, sama saja tidak menghormati putusan paripurna," pungkasnya. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru