Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Curian Residivis Perempuan Ini Buat Beli Alat Jualan Jus

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2017 - 14:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil curian residivis Lina Mariana (37) sudah sempat digunakan untuk membeli peralatan jualan jus. Karena ditangkap, rencana usaha pun terpaksa batal dilakukan.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (18/7/2017), perempuan asal Semarang ini menceritakan perbuatan ketiganya ini ia lakukan di Jalan R Suprapto pada Senin (8/5/2017).

Ia berhasil menggasak tas jinjing milik Hj Aminah yang berisi uanga Rp20 juta, perhiasan emas, handphone dan KTP korban. "Emas itu saya jual di toko PPM laku Rp8 juta," kata tersangka dibincangi Borneonews.co.id.

Kemudian uang itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya, membeli peralatan usaha jualan jus, dan untuk menyewa ruko. "Jadi uangnya sudah habis digunakan," ucap janda tersebut.

Atas perbuatannya ini tersangka yang diamankan pada Jumat (19/5/2017) di Jalan S. Parman Sampit ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dari cacatan kriminalnya pertama masuk penjara atas kasus pencurian uang Rp60 juta di sebuah warung sembako ia dijatuhi hukuman setahun, kasus kedua ia dihukum selama 14 bulan penjara dan kasus ketiga dalam waktu dekat menunggu ketuk palu hakim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru