Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembebasan Terdakwa Pembunuhan Tunggu Salinan Putusan Hakim

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2017 - 15:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fahriansyah alias Otong, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Amrullah yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan segera dieksekusi oleh jaksa setelah salinan putusan bebas dikirim ke Kejaksaan.

"Kalau ada salinan putusannya dari Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa langsung dikeluarkan (dari penjara), sejauh ini kita belum terima salinannya," kata JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo, Selasa (18/7/2017).

Meski demikian, tidak puas dengan vonis itu Bayu langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotim, Herry Setyawan menambahkan.

Vonis hakim sendiri diluar dugaan jaksa, pasalnya sidang lalu jaksa menuntut Otong dengan pidana penjara selama empat tahun, ia dibidik dengan Pasal 354 KUHP, bahkan dalam pembelaan Otong yang ia ajukan melalui penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah ia tidak meminta bebas namun meminta keringanan hukuman.

Hakim berpendapat lain, dari fakta sidang hakim memvonis bebas Otong dengan pertimbangan terdakwa menghabisi nyawa Amrullah lantaran membela diri di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu yang terjadi pada Rabu (11/1/2017) di depan rumah karyawan itu bermula sekitar pukul 20.00 wib.

Karena sebelum menusuk perut, dada dan punggung korban, Otong terlebih dahulu dibacok oleh Amrullah, setelah keduanya terlibat cek-cok karena kesalahpahaman ketika rebutan colokan terminal listrik untuk ces handphone. (NACO/B-5)

Berita Terbaru