Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kobar Janji Terapkan UU Perlindungan Anak Terhadap Penganiaya Murid SD

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Juli 2017 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengusutan kasus penganiayaan MA, 12, murid SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, oleh Brigadir ASS, terus berjalan.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos seusai silaturahim ke sekolah tersebut, Rabu (19/7/2017), mengatakan bahwa pelaku selain dikenakan sanksi internal, juga bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

"Seperti yang saya sampaikan dihadapan orang tua murid, guru, dan komite sekolah, sanksi berat bakal dihadapi pelaku," ujar Kapolres.

Ia juga mengatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kobar.

"Iya. Pelaku bakal dikenai UU Perlindungan Anak," ujar Kapolres.

Ia menyampaikan tujuan silaturahim hari ini untuk memberikan penjelasan agar pihak sekolah dan orang tua murid tidak usah takut terhadap ancaman dari pihak manapun terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

"Kami harapkan orang tua murid dan guru tidak perlu takut lagi. Kami menjamin tidak ada ancaman apapun dari pihak manapun. Selain itu, kami memastikan bahwa pelaku bakal dikenai sanksi hukun yang berat secara internal dan UU Perlindungan Anak," ucapnya. (YD/B-3)

Berita Terbaru