Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengancam Akan Membunuh, Lelaki Ini Ditangkap Polsek Rakumpit

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Juli 2017 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Akibat melakukan pengancaman akan membunuh seseorang, Murnadi alias Imur (36) warga Jalan Tumbang Talaken Km 67, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap aparat Polsek Rakumpit, Selasa (18/7/2017). Korban atas ancaman itu adalah Kristian (36). 'Modusnya pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan parang,' kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Pelaku ditangkap setelah polisi dapat dari korban. Sebelumnya peristiwa pengancaman itu bermula setelah rekan pelaku bercerita jika korban bertingkah berlebihan.

Saat korban datang, pelaku mengambil parang dari motornya dan mengacungkan ke korban sambil berkata  'Sini kamu saya bacok, saya tantang kamu berkelahi dimana tempatnya kamu mau'.

Korban kemudian bertanya apa salahnya sembari mendekat. Pelaku lalu memperingatkan untuk tidak maju jika tidak ingin dirinya dibacok. Korban lalu pergi dan melaporkan kejadian itu. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru