Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Tabalong Belajar Perda Tunjangan Dewan ke Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Juli 2017 - 21:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan studi banding ke DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (19/7/2017).

Menurut Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi, studi banding dilakukan untuk tujuan belajar kepada DPRD Palangka Raya terkait Peraturan Daerah tentang Tunjangan Anggota Dewan.

Kedatangan Darwin yang hanya ditemani seorang stafnya ini diterima Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto bersama Ketua Komisi C DPRD Rusliansyah dan anggota Subandi.

"Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk mensingkronisasikan sekaligus menggali ilmu dan pengetahuan terutama berkaitan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang administrrasai dan keuangan DPRD. Karena Permendagri belum keluar dan sedang dalam proses dari kementerian itu sediri," katanya.

Karena itulah pihaknya mencari referensi berupa kajian-kajian atau bahan-bahan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan, maka dirasa perlu saling konsultasi serta koordinasi dengan DPRD Kota Palangka Raya.

"Alasan kenapa harus ke DPRD Palangka Raya tidak lain karena DPRD kota posisinya lebih dekat dengan provinsi. Jadi kami ingin melihat sejauh mana tentang perkembangan pelaksanaan pembahasan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah dilakukan DPRD Kota Palangka Raya," ujarnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru