Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Harus Tegakkan Perda

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2017 - 17:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat konsisten melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Pemerintah Daerah harus lebih mengoptimalkan peran Satpol PP ke depan," kata Dadang, Kamis (20/7/2017).

Menurut Dadang, Satpol PP merupakan aparat pemerintah, tugas dan fungsi mereka harus dioptimalkan dalam rangka menegakan aturan daerah, dari itu ia mendorong agar penegakan Perda harus di gencarkan kembali oleh Satpol PP.

Tidak hanya dalam hal penegakan dan pengamanan Perda saja namun juga mendukung kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam hal memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD)agar lebih maksimal dalam menarik pajak dan retribusi.

Seperti yang dicontohkan Dadang yakni dalam penertiban reklame di luar ketentuan. Selain itu hasil yang ditertibkan Satpol PP dari reklame yang kedaluwarsa izinnya bisa dilelang. Seperti besi reklame, spanduk maupun kayu yang semua hasil penertibannya tidak diambil lagi oleh pemiliknya.

"Ini dilakukan agar jangan sampai ada Perda yang tidak bisa dijalankan karena sejumlah kendala sebab selama ini Perda memang minim implementasi di lapangan, di sini penting peran Satpol PP," tandasnya.

Kinerja Satpol PP Kotim belakangan ini kerap mendapatkan kritik dari masyarakat sebab hanya berani dengan para pedagang kaki lima saja yang berjualan dipinggiran jalan namun mandul menghadapi para pengusaha kelas besar, seperti pengusaha miras dan pemasangan reklame tanpa izin, padahal dari sisi aturan itu sudah memiliki dasar hukum untuk penegakan bagi Satpol PP Kotim untuk bertindak tegas. (NACO/B-5)

Berita Terbaru