Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kapuas Terima Raperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan

  • 25 Juli 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas ' Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan. Raperda itu diserahkan saat Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan II tahun 2017 di ruang rapat paripurda DPRD Kapuas, Selasa (15/7/2017).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, dengan agenda penyampaikan pendapat fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tahun 2017 tentang perubahan ke dua atas Raperda no 1 tahun 2017 tentang kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas, yang mana pada rapat tersebut semua fraksi menyetujui raperda untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengesahan dan penandatangan persetujuan atas Raperda Kabupaten Kapuas tahun 2017 tentang perubahan ke dua atas Raperda no 1 tahun 2017 tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggaran DPRD Kabupaten Kapuas yang ditandangani oleh Bupati Kapuas, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas serta kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas menyampaikan ucapan syukur karena setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan Raperda telah rampung dibahas oleh komisi DPRD Kabupaten Kapuas, dengan pihak eksekutif dan dapat diterima serta disetujui oleh DPRD.

'Dengan ditetapkannya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, maka Dewan yang terhormat memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD,' ucap Ben.

Ben juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaga sehingga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas dapat disetujui. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru