Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BK Cangkang Sawit Sebaiknya Berlaku Flat

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 28 Juli 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) meminta pemerintah menerapkan pungutan dan bea keluar (BK) ekspor cangkang sawit berlaku flat.

"Untuk pungutan ekspor kami minta US$5 per ton, sementara BK sebesar US$5 per ton. Buyer meminta tarif flat supaya mereka mempunyai kepastian harga," kata Ketua APCASI, Dikki Akhmar, kepada pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Selain itu, menurut Dikki, ekspor cangkang sawit tidak perlu diterapkan dengan pungutan dan BK tinggi karena produk ini dalam industri kelapa sawit dianggap limbah. Cangkang sawit bukan merupakan variabel yang bernilai dari produk minyak sawit mentah (CPO).

"Kalau petani mengetahui cangkang sawit ada nilainya, mereka akan minta tambahan harga pada setiap penjualan TBS. Penerapan pungutan ekspor dan BK secara flat ini layak diberlakukan mengingat para eksportir juga dibebani PPN saat melakukan pembelian cangkang sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS)," papar dia.

Untuk diketahui, pungutan ekspor cangkang sawit terhitung 1 Maret 2016 hingga 28 Februari 2017 ditetapkan US$3 per ton. Selanjutnya mulai 1 Maret 2017 hingga 28 Februari 2018 naik menjadi US$5 per ton dan mulai 1 Maret 2018 mendatang, pungutan ekspor cangkang sawit ini naik lagi menjadi US$10 per ton.

"Tarif US$10 per ton ini akan diberlakukan seterusnya. Kami minta berlaku tetap saja di US$5 per ton atau sama dengan yang berlaku saat ini," ujar Dikki. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru