Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diintai 3 Hari, Gudang Miras Digerebek Satpol PP Kotawaringin Barat

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 29 Juli 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah diintai secara intensif selama tiga hari, akhirnya gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di lokasi prostitusi Dukuh Mola (Kalimati Baru), Desa Pasir Panjang digerebek anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (29/7/2017).

Digerebeknya gudang Miras ini diklaim oleh anggota Satpol PP Kobar sebagai tangkapan terbesar dengan barang bukti minuman keras jenis bir sebanyak 610 botol.

Pemilik Miras, Tekad Sugianto (64) mengaku baru kali ini ditangkap Satpol PP. Dia mengaku dalam menjalankan usaha haramnya ini hanya bermodalkan Rp30 juta.

Miras ilegal ini dia datangkan dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rupanya buah tidak jauh jatuh dari pohonnya, anaknya juga mengikuti jejak sang ayah, bahkan dari pengakuan pelaku anaknya sudah tiga kali tertangkap.

"Saya baru kali ini tertangkap, kalau anak saya udah tiga kali," kata Tekad.

Dijelaskan Kabid Trantib Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Supiansyah penggerebekan gudang Miras ini sebagai upaya memutus mata rantai peredaran Miras di Pangkalan Bun.

Rencananya ke-610 botol Miras ini akan dimusnahkan saat peringatan 17 Agustus 2017 di halaman kantor Bupati Kobar.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari Bir Bintang 371 botol, bir hitam Guinnes 12 botol, Anggur Merah 193 botol, Mansion House 34 botol. (KOKO SULISTYO/B-6)

Berita Terbaru