Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Kedua Korupsi Dana Hibah DAD Kotim

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim mulai meneliti perkara dugaan korupsi ditubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyeret Kusmiran sebagai tersangka kedua.

"Kami mulai meneliti berkas perkaranya, karena baru dilimpahkan beberapa hari yang lalu ke kami," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Minggu (30/7/20w7).

Menurut Hendriansyah penelitian tersebut untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya, apakah sudah lengkap (P21) atau belum. Jika belum jaksa akan meminta kepada penyidik untuk melengkapinya lagi.

Namun dalam kasus ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Kusmiran, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kusmiran merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah DAD Kotim yang merugikan negara sebesar Rp137 juta, sebelumnya Polres Kotim sudah menetapkan kakak kandungnya Hamidan IJ Biring yang saat itu menjabat sebagai Ketua DAD Kotim. Dari fakta sidang ia terbukti bersalah dan kini menyandang status sebagai narapidana.

Di mana sebelumnya Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan Hamidan vonis selama 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, vonis itu atas pertimbangan kerugian negara sebesar Rp137 juta ia kembalikan.

Selain itu terungkap dari fakta persidangan, kalau korupsi itu dilakukan secara berjamaah di mana sang adik yang saat itu sebagai pengurus DAD ikut menikmati dana hibah tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru