Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Ancam Buru Warga Samuda Terdakwa Kasus Sabu ini

  • Oleh Naco
  • 31 Juli 2017 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rudianur alias Rudi tidak ditahan dalam kasus narkoba yang menjeratnya hingga tahap persidangan. Dalam perjalanan awal persidangan, Rudi terbilang kooperatif. Tetapi menjelang akhir sidang, yang bersangkutan menunjukkan sikap tak kooperatif. Jaksa pun mengancam akan memburunya.

"Kita tunggu sampai sepekan ini. Apakah dia terima atau banding atas vonis tersebut," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Senin (31/7/2017).

Lilik berharap terdakwa bisa kooperatif, jika tidak, apalagi ia menerima atas vonis tersebut, jaksa akan mengeksekusinya, agar menjalani pidana yang diputuskan Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang yang tak dihadiri warga Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, itu, hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis selama 5 bulan penjara. 

Selain itu Rudi juga didenda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU.

Dalam sidang perdananya beberapa waktu lalu, muali dari pembacaan dakwaan hingga pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi Rudi kooperatif. Namun saat akan dituntut hingga divonis, dia selalu mangkir. (NACO)

Berita Terbaru