Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pengakuan Kepala Desa Terdakwa Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2017 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa (Kades) Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, TJ alias Tah (48) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, sebagai terdakwa dalam kasus sabu, Selasa (1/8/2017). 

Sudah empat kali saya menyabu yang mulia. Saya sangat menyesal, kata Tah kepada hakim yang diketuai Ade Satriawan.

Tah diamankan pada Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman terdakwa Siswanto alias Anto (berkas terpisah), Jalan Suka Bumi RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Pengakuannya, sabu itu didapat dengan cara membeli. dengan Saiful seharga Rp300 ribu. Setelah ke rumah Anto melihat ada bong sabu, dia menanyakan apakah mereka usai nyabu. Setelah diiyakan terdakwa keluar menghubungi Saiful membeli sabu seharga Rp300 ribu per paket.

Sabu itu saya ambil di Jalan Batu Akik. Yang mengantar orang suruhan Saiful. Saat itu saya kembali lagi ke rumah Anto, kata terdakwa.

Di situ mereka kembali menyabu. akan tetapi baru selesai mengisap sabu kades itu diamankan bersama rekannya. Dari tangannya ditemukan sisa sabu lengkap dengan bongnya. (NACO/B-11)
 

Berita Terbaru