Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penganiayaan Berat Mulai Disidangkan

  • Oleh Ika Lelunu
  • 02 Agustus 2017 - 08:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Al (38), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/8/2017). Terdakwa tindak pidana penganiayaan berat terhadap Awat alias Awan (29) hingga mengakibatkan tangan sebelah kanannya diamputasi, dijerat dengan Pasal 354 ayat (1), dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang dipimpin Etri Widayati itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoppy Gumala melalui JPU Dedy Franky dari Kejari Gunung Mas (Gumas), menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan warga Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu, Gumas ini, berawal pada 10 Juni 2017, pukul 07.00 WIB. Terdakwa hari itu, menuju ke sebuah acara pernikahan di rumah Suder.

Sesampainya di lokasi tersebut, Al melihat korban dalam keadaan mabuk berjoget sambil mengganggu perempuan, yang juga sedang berjoget.

Terdakwa mendatangi korban menegur dan berkata “Sudah, kita pulang saja kamu sudah mabuk, malu dilihat orang”, dan dijawab Awat “Hari ini saya mau membunuh orang saja.”

Terjadi perdebatan karena korban tidak terima ditegur. Selanjutnya, Al pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang dan membawanya kembali ke acara pernikahan itu.

Tiba di tempat kejadian, warga yang melihat terdakwa membawa sebilah parang spontan berteriak “lari Wan, lari Wan”, namun korban bersikeras menunggu terdakwa.

Kemudian dalam jarak sekitar satu meter dan dalam posisi berhadap-hadapan, terdakwa langsung membacok korban tetapi sempat ditepis dengan tangan kanan hingga mengalami luka berat.

Hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, didampingi pihak keluarga, Al menyerahkan diri ke Polsek Kahayan Hulu Utara. Polisi mengamankan terdakwa ke Polres Gumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil visum, disimpulkan pada tangan kanan korban ditemukan sejumlah luka, serta tampak pecahan tulang lengan atas dan lengan bawah yang tidak tersambung. Pembuluh darah di antara tulang lengan atas dan tulang lengan bawah terputus sempurna akibat ruda paksa benda tajam. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru