Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan jangan Sewenang-wenang dengan Tenaga Kerja

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan tenaga kerja di Kotawaringin Timur menjadi salah satu fokus perhatian DPRD Kotim. Terkait itu, Komisi III menginggatkan seluruh perusahaan agar jangan sekali-kali memperlakukan karyawan semena-mena.

"Jangan sampai mengabaikan hak tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim,Rimbun, Rabu (2/8/2017).

Rimbun mengatakan, pekerja harus memahami hak-hak mereka yang diatur dalam Undang-Undang. Agar pekerja tidak dibodohi oknum pengusaha, untuk menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dia menambahkan, salah satu program perhatian mereka selain fungsi kontrol kepada eksekutif, juga soal tenaga kerja di perkebunan besar swasta di Kotim.

"Kami tegaskan jangan sampai hak karyawan diabaikan. Itu sama saja seperti romusa di zaman penjajahan Jepang. ini yang sangat tidak kita inginkan," kata pria yang juga menjabat Ketua SBSI Kotim itu.

Dia menambahkan, masalah ketenagakerjaan tentu sejalan dengan tugas Komisi III yang khusus membidangi tenaga kerja. Dan jika terjadi masalah, mereka tidak akan tinggal diam. (NACO/B-11)

Berita Terbaru