Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3.000 Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Kapuas

  • Oleh Hamdi
  • 08 Agustus 2017 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan Polres Kapuas berhasil mengamakan YU (43) yang tertangkap sedang mengangkut kayu illegal di DAS Kapuas, Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, Jumat (04/08/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalu Kabagops Kompol Januar Kencana mengatakan tersangka YU merupakan warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.

"Yang mana saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat sebanyak lebih kurang 3 ribu batang dengan menggunakan tiga kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ucap Kompol Januar, selasa (8/8/2017).

Tersangka YU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas dan akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) UU No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp2,5 milyar. (HAMDI/B-6)

Berita Terbaru