Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dituntut 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2017 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suh (51), terdakwa kasus pencurian dan penipuan dituntut hukuman 20 bulan penjara. JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari membidik residivis kambuhan itu dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Terdakwa sudah pernah dihukum dan mengakibatkan saksi Abdulrahman mengalami kerugian, kata Siska membacakan hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutannya, Selasa (8/8/2017).

Terdakwa dinilai terbukti menggasak ponsel dan jam tangan di konter Dila Ponsel milik korban, kawasan Taman Kota Sampit, pada Senin (17/4/2017) sore. Terdakwa awalnya berpura-pura meminta korban menyervis ponselnya.

Saat korban lengah, terdakwa menggasak gadget tablet merek Mito, ponsel Blackberry dan jam tangan. Terdakwa berhasil ditangkap setelah tak membayar makanan di Hotel Aquarius Sampit.

Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan kepada hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih tersebut. Sementara jaksa tetap pada tuntutannya. Pekan mendatang hakim akan menjatuhkan vonis.

Dari catatan kriminalnya, terdakwa sudah dua kali masuk penjara. Sebelumnya dia dihukum selama 16 bulan penjara atas kasus penipuan dan baru menghirup udara bebas pada Februari 2017 lalu. (NACO/B-11)
 

Berita Terbaru