Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Asal Seruyan Dihukum 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fred alias Jeng divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, dalam persidangan, Rabu (9/8/2017).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 5,6 tahun.

Sementara itu, untuk denda, hakim sependapat dengan jaksa yakni mendenda terdakwa sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar vonis itu, Jeng mengaku menerima dan tidak berniat melakukan banding. Terima yang mulia, kata Jeng usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Burhansyah.

Jeng didakwa karena menyimpan 2 paket sabu seberat 0,4 gram besrta alat hisapnya. Jenggot diamankan pada Maret 2017 di kediamannya, Gang Bakri Toyib, Jalan Muslimin, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Ia diciduk bersama rekannya ASK alias Ah. (NACO/B-3)

Berita Terbaru